Selama Ramadan, ASN Pemprov DKI Cukup Kerja 7 Jam dari Pukul 08.00-15.00

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengubah jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan Ramadan 2022. Ketentuan soal perubahan jam kerja ASN DKI ini diatur dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 292 Tahun 2022 tentang Jam Kerja Selama Bulan Suci Ramadan 2022. Dalam Kepgub itu, Anies menetapkan jam kerja ASN DKI selama tujuh jam mulai pukul 08.00 WIB sampai 15.00 WIB.

Istirahat diberikan selama 30 menit pada pukul 12.00 WIB hingga 12.30 WIB. Jam kerja ini berlaku dari hari Senin sampai Kamis. Kemudian, pada hari Jumat jam kerja ASN dimulai pukul 08.00 WIB sampai 15.30 WIB.

Waktu istirahat diberikan selama 60 menit pada pukul 11.30 WIB sampai 12.30 WIB. Pengecualian diberlakukan kepada pegawai yang memberikan pelayanan langsung ke masyarakat, seperti pegawai rumah sakit dan puskesmas. Hal yang sama juga berlaku bagi pegawai Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat), Satpol PP, dan petugas Dinas Perhubungan (Dishub).

Author: admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *